Tupoksi UPPS Fakultas Teknik

DEKAN 

  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis dan Rencana Operasional yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
  2. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;
  3. Menyusun petunjuk teknis (Standart Operasional Prosedur/SOP) dibidang pendidikan dan pengajaran penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama pada tingkat Fakultas;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum program studi;
  5. Memotivasi dosen untuk meningkatkan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk terlaksanannya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; 
  6. Memberikan layanan teknis dibidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama; 
  7. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan proses Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Perkuliahan setiap semester; 
  8. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta kerjasama; 
  9. Menyusun   laporan   dibidang   pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban;
  10. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan dan alumni untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya;
  11. Melakukan sinergitas dengan BIKMA dalam Mengkoordinasi dan Memonitor pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan; 
  12. Membina tenaga pendidik/dosen dilakukan bersama LPSDM melalui studi lanjut, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademiknya; 
  13. Menyusun rencana kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan;
  14. Melakukan sinergitas dengan LPSDM dalam mengevaluasi kinerja Dosen dan Tendik (BKD, DP3 dan /atau SKP);
  15. Melakukan inisiasi kerjasama internal dan eksternal yang menunjang peningkatan mutu program studi;
  16. Menyusun laporan tahunan fakultas sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban.

KETUA PROGRAM STUDI

  1. Menyusun   rencana   program   kerja   serta   rencana   operasional   pelaksanaan   dan pengembangan program studi per tahun berdasarkan beban kerja program studi dan ketentuan yang berlaku ditingkatan Program Studi setiap semester;
  2. Melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat ditingkat program studi;
  3. Melaksanakan penyusunan dan pengembangan Kurikulum, silabus dan RPS Pengajaran;
  4. Melaksanakan pembinaan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler mahasiswa, termasuk di dalamnya adalah melakukan pembinaan Himpunan Mahasiswa Program Studi;
  5. Menyusun instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 
  6. Memantau kemajuan studi mahasiswa; 
  7. Menyusun rencana pelaksanaan praktikum; 
  8. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu Program Studi; 
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian dan pengumpulan soal ujian; 
  10. Mengajukan usul penugasan Dosen Wali atau Penasihat Akademik kepada Dekan;
  11. Mengkoordinir pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan pembimbing akademis;
  12. Mengkoordinasikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan atau Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa;
  13. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Program Studi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan.

GUGUS JAMINAN MUTU

  1. Penyusunan dokumen Spesifikasi Fakultas (S), Manual Prosedur (MP), dan Instruksi Kerja (IK) sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas (SPMI), dan Manual Prosedur di tingkat fakultas; 
    1. Penyusunan dokumen kebijakan, peraturan, standar dan manual prosedur akademik
    1. Memonitor dan mengevaluasi implementasi Penjaminan Mutu Akademik di Fakultas;
    1. Penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA); 
    1. Peningkatan mutu Fakultas berkelanjutan berdasarkan metode PDCA (plan do, check, act). 
    1. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Fakultas tiap semester.

UNIT JAMINAN MUTU

  1. Penyusunan dokumen Spesifikasi Program Studi (SP), Manual Prosedur (MP), dan Instruksi Kerja (IK). sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas (SPMI), dan Manual Prosedur di tingkat program studi dan program pascasarjana; 
    1. Penyusunan Laporan Evaluasi Diri Program Studi tiap semester; 
    1. Penyiapan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA); 
    1. Peningkatan mutu jurusan berkelanjutan berdasarkan rumusan PDCA (Plan, Do, Check, Act). 

TATA USAHA FAKULTAS

  1. Menyusun rencana program kerja;
    1. Mengkoordinasi pelaksanaan Regristrasi Mahasiswa dengan Ka. BAA;
    1. Melaksankan pengelolaan perkuliahan;
    1. Melasanakan pengelolaan Ujian Tengah dan Ujian akhir semester;
    1. Mencetak nilai per matakuliah dan distribusi ke prodi untuk divalidasi;
    1. Memproses transkrip, Biodata lulusan, surat keterangan Lulus;
    1. Validasi Ijazah dengan biodata sebelum tanda tangan dekan;
    1. Memproses surat masuk dan keluar;
    1. Pemrosesan SK mengajar dosen;
    1. Menyusun jadwal perkuliahan Di lingkungan Fakultas;
    1. Mencetak dan mempersiapkan presensi kuliah;
    1. Memproses persyaratan mahasiswa yang akan maju ujian skripsi;
    1. Membuat Pengajuan rekapitulasi kehadiran dosen;
    1. Membuat pengajuan HR dosen pembimbing dan penguji;
    1. Memproses data isian sesuai dengan permintaan DIKTI (data Forlap, Borang dll);
    1. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Dekan.

STAF LABORATORIUM

  1. Melaksanakan program kerja dan pelaporan kegiatan di lingkungan laboratorium secara keseluruhan; 
  2. Melaksanakan tatalaksana dan tata tertib layanan penggunaan laboratorium; 
  3. Membantu kepala UPT dalam pelaksanaan urusan administrastif;
  4. Membuat jadwal pelaksanakan praktikum dengan ketua program studi terkait; 
  5. Melakukan inventarisir dan perawatan secara berkala seluruh asset laboratorium Universitas Yudharta Pasuruan; 
  6. Menfasilitasi peminjaman peralatan atas persetujuan kepala laboratorium dan atas pengetahuan pimpinan (Wakil Rektor bidang umum dan keuangan); 
  7. Memfasilitasi   pelaksanaan   kerjasama     penggunaan   fasilitas     laboratorium   dengan perorangan dan/atau instansi baik internal maupun eksternal; 
  8. Melakukan koordinasi dengan program studi dalam penggunaan laboratorium; 
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Dekan dan /atau Ka UPT Laboratorium. 

LABORAN

  1. Melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan kegiatan praktikum; 
  2. Mengidentifikasi, mengiventarisir, menjaga dan melakukan perawatan sekaligus sebagai teknisi seluruh asset yang dimiliki laboratorium;
  3. Melakukan perawatan dan menjaga peralatan laboratorium hanya untuk kegiatan praktikum mahasiswa;
  4. Melakukan layanan dalam pemanfaatan fasilitas laboratorium bagi mahasiswa; 
  5. Melakukan cek list laboratorium yang mengalami kerusakan; 
  6. Merekomendasikan dan menfasilitasi pengadaan fasilitas laboratorium baru yang belum dimiliki untuk laboratorium tertentu; 
  7. Menciptakan   kondisi   laboratorium   yang   tertib   dengan   mensosialisasikan   peraturan penggunaan fisilitas laboratorium (SOP); 
  8. Membantu Menfasilitasi terbentuknya buku panduan praktikum; 
  9. Menyusun laporan penggunaan Laboratorium sebagai pertanggungjawaban.